Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 tertanggal 25 April 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor ADD/011-1/KC.BNA/11/18 tertanggal 28 November 2018 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; -
4. Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 Tanggal 25 April 2017 yang di buat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara Juncto Akad Addendum Nomor ADD/011-1/KC.BNA/11/18 tertanggal 28 November 2018 yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 142.090.282,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 142.090.282,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|