Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PA.Ba 1.PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
2.Aris Ginanjar
1.Sudibyo Bin Tuslam Raharjo
2.Yusminarsih Dwi Putranti Binti Djanuri
minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
2Aris Ginanjar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudibyo Bin Tuslam Raharjo
2Yusminarsih Dwi Putranti Binti Djanuri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/200-1/KC.BNA/07/18, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; 3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/200-1/KC.BNA/07/18 tertanggal 19 Juli 2018, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 294.005.225,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah); 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 294.005.225,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak