Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/200-1/KC.BNA/07/18, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/200-1/KC.BNA/07/18 tertanggal 19 Juli 2018, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 294.005.225,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 294.005.225,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |