1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 34 tertanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yang ditanda tangani oleh penggugat dan Para Tergugat; ---------------------------------
3.Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor : ADD/006-1/KC.BNA/05/18 Tanggal 30 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh penggugat dan Para Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 34 Tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara Juncto Akad Addendum Nomor ADD/006-1/KC.BNA/05/18 yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 118.562.724,- (seratus delapan belasĀ juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 118.562.724,- (seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------- |