Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 04 tertanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn. Notaris di Banjarnegara;
3.Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 04 tertanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn. Notaris di Banjarnegara, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 66.008.307,- (enam puluh enam juta delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 66.008.307,- (enam puluh enam juta delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|