Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PA.Ba PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira 1.Hidayati Binti Sukamto
2.Prasetyo Hari Bin Akhmad Subyantoro
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hidayati Binti Sukamto
2Prasetyo Hari Bin Akhmad Subyantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat; 3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 112.828.543,- (seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah); 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 112.828.543,- (seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berkenan mengabulkannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak