Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PA.Ba | PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira | 1.Hidayati Binti Sukamto 2.Prasetyo Hari Bin Akhmad Subyantoro |
minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PA.Ba | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 09/G.SES/BMP/VI/2020 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 112.903.543,- (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |