1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 06 tertanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn., Notaris di Banjarnegara, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 06 tertanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, SH., M.Kn., Notaris di Banjarnegara, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 370.331.095,- (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan puluh lima rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 370.331.095,- (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.