Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2024/PA.Ba 1.H. UNTUNG MUJIONO BIN KISAR
2.HJ. ARSIH BINTI SAHERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2024/PA.Ba
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. UNTUNG MUJIONO BIN KISAR
2HJ. ARSIH BINTI SAHERI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Raharjo, SH. MH, dan Heri Mulyono, SHHJ. ARSIH BINTI SAHERI
2Ahmad Raharjo, SH. MH, dan Heri Mulyono, SHH. UNTUNG MUJIONO BIN KISAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum 1.Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 02 Februari 2001, bertempat di RT 002 RW 007, Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, menurut agama Islam dengan Wali Nikah Ayah Kandung Pemohon II yang bernama : Bapak Saheri bin Untang dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing benama Bapak Rudi Hartono bin Sumarto dan Bapak Saryono bin Kusnadi, dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai; 2.Bahwa pada saat akad nikah tersebut telah diucapkan ijab oleh Ayah Kandung Pemohon II yang bernama : Bapak Saheri bin Untang dan kobul oleh Pemohon I; 3.Bahwa pada saat penikahan tersebut Pemohon I berstatus Duda Mati, dan Pemohon II berstatus perawan; 4.Bahwa sebelum Pemohon I dan Pemohon II menikah, istri Pemohon I yang bernama Iing Khoiriyah Binti Masduki telah meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2000 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Desa Danakerta dengan Nomor : 474.2/340/IV/2024 tertanggal 17 April 2024. 5.Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi; 6.Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II sampai saat ini belum tercatat di Kantor Urusan Agama kecamatan setempat; 7.Bahwa setelah penikahan Pemohon I dan Pemohon II, telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 3 orang anak yang bernama: 1.Zulfa Yada Yillah binti H. Untung Mujiono, umur 22 tahun. 2.Yesi Jajusan binti H. Untung Mujiono, umur 20 tahun. 3.Darin Fadilatu Rahma binti H. Untung Mujiono, umur 17 tahun. 8.Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan  Isbat Nikah ini untuk keperluan untuk mengurus Akta Kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II; 9.Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak