Petitum |
PRIMAIR : 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2.Menetapkan Eling Inti Marluky binti Rono Gunadi Misno (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3304-KM-30122024-0042 tanggal 31 Desember 2024 dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara; 3.Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum waris islam dari Eling Inti Marluky binti Rono Gunadi Misno (Alm) adalah: 1)Rono Gunadi Misno bin Amad Diarjo (Ayah Kandung); 2)Windu Heriyanto bin Hadi Sunarto (Suami); 3)Arvaka Al Irsyaad Heriyanto bin Windu Heriyanto (anak ke 1); 4)Fadilla Azhaar Rabbani binti Windu Heriyanto (anak ke 2); 5)Giandra Al Ghifari Heriyanto bin Windu Heriyanto (anak ke 3); Dalam kepentingan Penutupan Rekening/Klaim Sipanda atas nama Eling Inti Markuly binti Rono Gunadi Misno di Bank Jateng Cabang Capem Karangkobar dengan Nomor Rekening: 3141059890; 4.Menetapkan anak yang bernama: 1)Arvaka Al Irsyaad Heriyanto bin Windu Heriyanto, Banjarnegara, 14 September 2008, umur 16 tahun; 2)Fadilla Azhaar Rabbani binti Windu Heriyanto, Banjarnegara, 15 Agustus 2014, umur 11 tahun; 3)Giandra Al Ghifari Heriyanto bin Windu Heriyanto, Purbalingga, 19 Desember 2021, umur 3 tahun; Dibawah perwalian Pemohon (Windu Heriyanto bin Hadi Sunarto); 5.Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku; SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |