| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan data nama yang tertulis pada Akta Nikah dan Akta Kelahiran Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah data nama yang tersebut pada Akta Nikah dengan Nomor register pernikahan 186/21/VI/2004 tertanggal 15 Juni 2004 data nama Pemohon yang sebelumnya Suparno menjadi Parno Wahyu Susanto sesuai dalam Akta Kelahiran dan Ijazah Anak Pemohon;
- Menetapkan merubah data nama yang tersebut pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 8065/TP/2004 yang sebelumnya Suparno menjadi Parno Wahyu Susanto sesuai dalam Akta Kelahiran dan Ijazah Anak Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |