Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PA.Ba 1.SUPROTO BIN KHOZALI
2.RUHBANIYAH BINTI MARYOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PA.Ba
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPROTO BIN KHOZALI
2RUHBANIYAH BINTI MARYOTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rafi Maulana, S.H.SUPROTO BIN KHOZALI
2Rafi Maulana, S.H.RUHBANIYAH BINTI MARYOTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Muhammad Roisul Azman Bin Suproto untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Isma Nurul Khotimah Binti Turah Riswanto; 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak