Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2025/PA.Ba 1.TURAH RISWANTO BIN SAKHURI
2.BAYILAH BINTI MASRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2025/PA.Ba
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TURAH RISWANTO BIN SAKHURI
2BAYILAH BINTI MASRONI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rafi Maulana, S.H.TURAH RISWANTO BIN SAKHURI
2Rafi Maulana, S.H.BAYILAH BINTI MASRONI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Isma nurul khotimah Binti Turah riswanto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Muhammad Roisul Azman Bin Suproto; 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak