Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 112.828.543,- (seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 112.828.543,- (seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berkenan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. |