Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2024/PA.Ba 1.Sabar bin Pujo Pramono
2.Nurhayati Binti Edi Paryono
minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2024/PA.Ba
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sabar bin Pujo Pramono
2Nurhayati Binti Edi Paryono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIJAH FATIMAH ,S.H.,M.M., dan WINDA DWI NURMALA,S.H.Sabar bin Pujo Pramono
2DIJAH FATIMAH ,S.H.,M.M., dan WINDA DWI NURMALA,S.H.Nurhayati Binti Edi Paryono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum 1.Bahwa Sabar Bin Pujo Pramono dengan istrinya Nurhayati Binti Edi Paryono telah melangsungkan pernikahan dan dari pernikahannya tersebut telah memiliki satu orang anak perempuan yang bernama Dian Nada Fiqiana Binti Sabar, umur 16 tahun 7 bulan : 2.Bahwa Pemohon bermaksud menikahkan anaknya yang bernama Dian Nada Fiqiana Binti Sabar, tempat tanggal lahir Banjarnegara 07 Oktober 2007, umur 16 tahun 7 bulan, NIK KTP 3304174710070002, Agama Islam, Jenis Kelamin : Perempuan, Warga Negara Indonesia, SD, pekerjaan -, alamat RT 008/ RW 003, Desa Kasimpar, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara dengan seorang laki-laki yang bernama Rois Bayu Saputra Bin Sutrisno, tempat tanggal lahir Banjarnegara 05 Maret 2003, umur 21 tahun 2 bulan, NIK KTP 3304170503030001, agama Islam, jenis kelamin Laki – laki, Warga Negara Indonesia, pendidikan SMP, pekerjaan Petani, alamat RT 001/ RW 002, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara : 3.Bahwa Rois Bayu Saputra Bin Sutrisno merupakan anak dari pasangan Sutrisno bin Suharyono, tempat/tanggal lahir Banjarnegara 01 Juli 1968 umur 56 tahun, NIK KTP 3304170107680083, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, alamat RT 001/ RW 002, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara dan Miskem Binti Suharno, tempat/tanggal lahir Banjarnegara 01 Juli 1983 umur 41 tahun, NIK KTP 3304174107830049, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, alamat RT 001/ RW 002, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara : 4.Bahwa alasan diajukannya dispensasi kawin ini adalah karena anak Pemohon telah menjalin cinta yang sedemikian eratnya dan dalam waktu yang cukup lama dengan calon suaminya yakni sekitar 2 tahun lamanya, sehingga Pemohon sangat khawatir apabila anaknya dan calon mempelai laki-laki tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan melakukan tindakan yang dilarang oleh syariat islam (berzina): 5.Bahwa calon pasangan telah matang jasmani dan rohani untuk menjalani perkawinan dengan kondisi fisik maupun mental yang cukup, tertera pada Surat Keterangan Konseling Kesehatan Reproduksi Bagi Pasangan Calon Pengantin Dibawah Usia yang menyatakan pasangan calon pengantin sudah memahami materi yang disampaikan petugas, selain itu calon pengantin juga kesiapan finansial sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan dengan benar : 6.Bahwa calon suami anak Pemohon bekerja sebagai Petani dengan pendapatan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/ bulan : 7.Bahwa keluarga calon mempelai laki – laki telah meminang kepada orang tua calon mempelai perempuan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 dan rencana pernikahan telah di setujui oleh kedua belah pihak pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 : 8.Bahwa Pemohon telah datang dan melapor ke PPN KUA Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara guna mencatatkan perkawinan anak Pemohon tersebut, namun ditolak dengan alasan belum cukup umur dengan surat penolakan Nomor : 223/Kua.11.04.20/PW.01/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024 : 9.Bahwa calon istri dan calon suami telah melaksanakan konseling dan telah mendapatkan Surat Keterangan Konseling Kesehatan Reproduksi Bagi Pasangan Calon Pengantin Di Bawah Usia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara dengan Nomor : 223/Kua.11.04.20/PW.01/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024 ; 10.Bahwa calon istri dan calon suami telah melaksanakan pemeriksaan psikologis pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah yang menyatakan calon istri dan calon suami siap menikah dengan Nomor : XX/V/CPNG/PSI/RSUD/2024 dan XX/V/CPNG/PSI/RSUD/2024 tertanggal 17 Mei 2024 : 11.Bahwa antara calon suami dengan calon istri tidak ada larangan syar’i untuk menikah dan anak Pemohon meskipun baru berusia 16 tahun 7 bulan, namun kondisi fisik dan tanggung jawab sudah seperti layaknya orang dewasa seperti telah disampaikan pada surat keterangan baik dari konseling kecamatan maupun konseling pada rumah sakit umum daerah ; 12.Bahwa calon suami dan orang tuanya telah mengetahui tentang usia calon isteri sekarang ini dan menyadari serta akan ikut membimbing berumah tangga dengan penuh pengertian ; 13.Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak