Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 06 tertanggal 06 Juni 2018 yang dibuat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 06 Tanggal 06 Juni 2018 yang di buat oleh Eko Puspita Ningrum, S.H, M.Kn., Notaris di Banjarnegara yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 91.264.402,- (sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 91.264.402,- (sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berkenan mengabulkannya.- |