Petitum |
Primair:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon (Ratih Ayu Wulandari binti Sri Haryanto) sebagai pemegang kekuasaan orang tua Atas Anak/Kuasa asuh anak-anak, anak kandung Pemohon yang bernama Giancarlo Izzan Putra Sutanto bin Wawan Adi Sutanto, Tempat/Tanggal Lahir Banjarnegara, 23 September 2011, umur 12 tahun, agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki, dan Gavin Aqila Putra Sutanto bin Wawan Adi Sutanto, Tempat/Tanggal Lahir Banjarnegara, 17 Mei 2013, umur 11 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun;
3.Menetapkan Pemohon (Ratih Ayu Wulandari binti Sri Haryanto), dapat mewakili kedua orang anaknya tersebut untuk melakukan tindakan/perbuatan sebagai subjek hukum sampai anak-anak dewasa/berumur 21 tahun;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya |