Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PA.Ba PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira 1.Hidayati Binti Sukamto
2.Prasetyo Hari Bin Akhmad Subyantoro
minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PA.Ba
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2020
Nomor Surat 09/G.SES/BMP/VI/2020
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hidayati Binti Sukamto
2Prasetyo Hari Bin Akhmad Subyantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober  2017, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;


3.Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 51/067-1/KC.BNA/10/17 tertanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa kerugian materiil sebesar                          Rp. 112.903.543,- (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 112.903.543,-        (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak